PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 55 gram. Bahkan didalam kasus ini ada tiga tersangka diamankan.
Ketiga tersangka CDT adalah warga Kota Madiun, kemudian ada FLY merupakan warga Kabupaten Ponorogo. Sedangkan untuk tersangka NN adalah narapidana didalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berada diluar Ponorogo.
Menurut informasi para tersangka mendapat barang haram ini dari luar kota dan dikirim dengan memanfaatkan jasa ekspedisi paket barang. Agar aman tidak terdeteksi, sabu dibungkus didalam kotak jam tangan.
"Untuk kamuflase narkoba dibungkus didalam paket kotak jam dan dibungkus dengan alumunium foil. Jadi terlihat seperti paket biasa," kata Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma.
Awal pengungkapan kasus ini, lanjut Gandi, bahwa adanya laporan masyarakat, lalu anggota Satnarkoba berhasil menangkap CDT. Usai dilakukan pengembangan, pihaknya lantas juga mengamankan tersangka lain yaitu FLY.
“Untuk peran NN yang berada didalam Lapas ini adalah yang mengatur kurir dan memerintahkannya, untuk mengambil narkoba dari ekspedisi,” pungkasnya.
Dari keterangan para tersangka narkoba ini akan diedarkan di wilayah Ponorogo. Adapun jika dinilai uang, untuk 55 gram sabu-sabu diperkirakan sekitar Rp60 juta.
Editor : Putra
Artikel Terkait