Gerebek Rumah di Sukabumi, Polisi Temukan Ganja Ditanam di Pot

Dharmawan Hadi
Polisi amankan barang bukti pohon ganja yang ditanam dalam pot. (Dharmawan Hadi/MNC Portal Indonesia)

SUKABUMI, inews.id, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi menggerebek sebuah rumah di Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (23/3/2022). Hasilnya, polisi menemukan tanaman ganja yang ditanam di dalam pot.


Selain itu, polisi juga mengamankan empat terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja.

"Kemudian setelah dilakukan penyergapan kepada orang tersebut, dalam penggeledahan, jajaran Satresnarkoba menemukan ganja yang tersimpan pada dirinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata daun ganja yang ditemukan seperti masih baru," katanya.

Kemudian, lanjut Kusmawan, polisi melakukan pengembangan dari kasus tersebut dan melakukan penggerebekan. Hasilnya ditemukan 16 pohon ganja yang ditanam dalam pot di dalam rumah salah satu terduga pelaku.

"Karena pohon ganja ini ditanam di dalam ruang tertutup, maka diperkirakan pohon ganja tersebut berumur sekitar 3 sampai 5 bulan dengan ketinggian bervariasi antara 50 cm hingga 120 cm," kata dia.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network