Kronologi Penetapan Tersangka Dahlan Iskan, Diduga Terkait Sengketa Jawa Pos

Putra
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim foto: istimewa

SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Tokoh nasional yang juga mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, dan penggelapan dalam jabatan, hingga pencucian uang.

Menurut informasi, jika Dahlan Iskan berstatus tersangka usai sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus laporan media Jawa Pos. Hal tersebut merujuk dari dokumen yanh ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin, 7 Juli 2025.

Terungkap bahwa Dahlan Iskan sebelum ditetapkan tersangka, telah melalui banyak polemik kasus dengan mantan media yang pernah dipimpinnya dulu.

Berikut Kronologi Kasus Dahlan Iskan;

- 13 September 2024

Kasus bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pihak Jawa Pos ke Polda Jatim. Laporan tersebut menyinggung adanya dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.

- 10 Januari 2025

Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum, sebagai dasar penyelidikan.

- Juli 2025

Setelah dilakukan pemeriksaan ditambah sejumlah alat bukti, penyidik lantas meningkatkan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka. Selain itu, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan Iskan diduga melanggar sejumlah pasal KUHP yaitu, Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP – Penggelapan dalam jabatan dan penggelapan biasa, Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan dan Nany Wijaya guna pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, beberapa barang bukti juga bakal disita.

Sementara itu kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyebut jika kliennya tidak pernah dilaporkan secara langsung dalam perkara ini. 

“Klien kami, Pak Dahlan, bukan pihak yang dilaporkan. Terlapor hanya saudari NW,” terang Johanes

Masih menurut Johanes bahwa, jika Dahlan Iskan juga telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Bahkan Ia juga mempertanyakan mengapa pemberitahuan tersangka tidak disampaikan langsung.

“Jangan-jangan ini terkait dengan permohonan PKPU yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos ke PN Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network