PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kejaksaan Negeri Ponorogo hingga kini belum juga bisa menangkap DSKW alias LETE yang jadi buronan sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kredit fiktif disalah satu bank plat merah di Ponorogo.
Sampai saat ini sudah lebih dari 51 hari pasca ditetapkan DPO pada 22 Juli 2025 lalu.
“Terkait DPO Lette kita sudah melakukan upaya pencarian,” kata Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkirim surat ke Kejaksaan Agung melalui kejaksaan tinggi Jawa Timur guna meminta bantuan pencarian dan penangkapan LETE. Dimungkinkan juga masih berada di Indonesia.
“Kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan Lete segera bisa melaporkan ke kami,” pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Ponorogo menetapkan tersangka DSKW (Daniel Sakti Kusuma Wijaya) alias LETE menjadi DPO pada 22 Juli 2025 lalu. LETE merupakan tersangka dari Kasus Kredit Fiktif salah satu bank plat merah. Lete ditetapkan sebagai DPO usai mangkir saat dilakukan pemanggilan.
LETE terjerat kasus kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 600 juta. Dirinya juga bekerjasama dengan tersangka lain yaitu NAF (Nasrun Agung Filayati) dan SPP (Saka Pradana Putra).
Editor : Putra
Artikel Terkait
