Lanjutnya, Siswanto menambahkan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan SK yang diturunkan kepada kliennya, namun prosesnya yang tidak benar, sehingga bisa dikatakan cacat hukum. Ketiadaan SK pembentukan tim pemeriksa adalah pelanggaran serius dalam mekanisme penjatuhan sanksi terhadap ASN.
Dadar hukum yang digunakan dalam SK tersebut, yakni pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf d, huruf f, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, tidak pernah dibuktikan secara faktual.
“Disitu tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan itu harus ada SK bentuk tim pemeriksa. Ini yang janggal. Ada tahapan yang tidak dilalui,” ungkapnya.
Adapun adanya gugatan ini, tuntutannya adalah meminta memulihkan nama baik dan jabatan Gulang Winarno sebagai Kepala DLH Ponorogo, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp169,7 juta dan immateriil sebesar 1 miliar lebih satu rupiah.
Sementara itu Perwakilan Bagian Hukum Setda Pemkab Ponorogo, Indra Aji Saputra mengatakan bahwa Pemkab Ponorogo siap gugatan Gulang Winarno, dengan segala keputusannya.
“Intinya kita siap, dan menjalankan proses hukum. Kita akan melakukan mediasi. Jika diperlukan para tergugat, nanti akan kita hadirkan,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait
