Masih menurut Sumadi bahwa pembagian waris sudah terjadi di tahun 2009 dan juga melalui pihak desa. Anehnya, permasalahan ini baru muncul sekarang.
"Pegangan ahli waris saat ini, satu SPPT atas nama Soerodijoyo. Lalu surat pembagian waris tahun 2009 lalu yang diketahui desa," tandasnya.
Pelaporan Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo adalah terkait penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
"Karena ini dilakukan oleh Kepala Desa dan Ketua BPD yang notabenenya seorang PNS, kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo tentang dugaan kejahatan dalam Jabatan Pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Sementara itu pihak ketua BPD Desa Kemuning membantah jika ada yang mengatakan yang dilakukannya merupakan kejahatan dalam jabatan.
"Berkaitan kejahatan yang dimaksud tentu belum bisa dikatakan sebuah kejahatan jika belum ada kejelasannya," pungkas Irfan Fuad Ketua BPD Desa Kemuning.
Editor : Putra
Artikel Terkait
