Diduga Rampas Tanah, Warga Kemuning Ponorogo Laporkan Kades dan Ketua BPD ke Kejaksaan

Putra
Dugaan perampasan tanah warga Desa Kemuning Ponorogo laporkan Kepala Desa dan Ketua BPD ke Kejaksaan foto: istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Diduga melakukan perampasan tanah, Ketua BPD dan Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, oleh warganya.

Keduanya dilaporkan oleh warganya sendiri atas dugaan menyalahgunakan jabatannya untuk merampas sebidang tanah.

Menurut Sumadi, kuasa hukum Ahmad Budairi yang mengaku sebagai ahli waris dari kakeknya (alm) Soeroedijoyo melapor ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, atas tuduhan dugaan perampasan tanah.

Permasalahan ini mencuat berawal saat pihak Desa Kemuning menerima surat kaleng yang isinya mempertanyakan status tanah milik (alm) soeroedijoyo sejak tahun 2009 lalu yang sudah dibagi kesemua ahli waris, salah satunya kepada kliennya tersebut. 

Kemudian atas dasar isi surat kaleng itu, pihak desa menindak lanjuti dengan mengundang kliennya untuk dilakukan mediasi.

‎"Kronologinya pada tanggal 26 Juni 2025 ahli waris dari Soeroedijoyo dapat surat undangan dari desa untuk mengklarifikasi tanah sawah yang selama ini dikelola kliennya," kata Sumadi.

Lanjutnya, Sumadi menambahkan bahwa pada saat mediasi antara pihak desa dengan kliennya itu, ditemukan jika leter C tanah sawah yang selama ini dikelola kliennya ada dua nama, yaitu Soeroedijoyo dan yang satunya atas nama bengkok Sekretaris Desa.

‎"Artinya leter C itu bermasalah. Meski muncul leter C ada dua nama, namun di peta bloknya atas nama Soerodijoyo," jelasnya.

Lalu yang jadi masalah, adanya dobel nama di leter C itu, pihak desa langsung mengambil alih tanah sawah milik Soeroedijoyo itu dan dijadikan aset desa. Sejak saat itu, kliennya dilarang untuk mengelola.

‎"Tanah itu diambil alih pihak desa , harusnya ini diuji dulu di pengadilan, tanah tersebut milik desa atau milik Soerodijoyo," tambahnya.

Masih menurut Sumadi bahwa pembagian waris sudah terjadi di tahun 2009 dan  juga melalui pihak desa. Anehnya, permasalahan ini baru muncul sekarang.

‎"Pegangan ahli waris saat ini, satu SPPT atas nama Soerodijoyo. Lalu surat pembagian waris tahun 2009 lalu yang diketahui desa," tandasnya.

Pelaporan Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo adalah terkait penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

‎"Karena ini dilakukan oleh Kepala Desa dan Ketua BPD yang notabenenya seorang PNS, kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo  tentang dugaan kejahatan dalam Jabatan Pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Sementara itu pihak ketua BPD Desa Kemuning membantah jika ada yang mengatakan yang dilakukannya merupakan kejahatan dalam jabatan.

"Berkaitan kejahatan yang dimaksud tentu belum bisa dikatakan sebuah kejahatan jika belum ada kejelasannya," pungkas Irfan Fuad Ketua BPD Desa Kemuning.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network