2 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Ponorogo Divonis Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Juta

Putra
Sidang kedua terdakwa kasus kredit fiktif telah dijatuhi vonis hukuman penjara dan uang pengganti ratusan juta (Foto: Istimewa).

Selain menjatuhkan hukum penjara, hakim juga memberikan pidana denda kepada terdakwa Saka, sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 50 hari.

“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp166.000.000,” jelasnya.

Sementara terdakwa Nasrul juga diberikan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp32.200.000, untuk terdakwa Nasrul,” pungkasnya.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network