Update Kasus Kiai Bejat di Pati, Izin Ponpes Dicabut

Putra
Izin Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dicabut foto: istimewa

PATI, iNewsPonorogo.id - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya dengan tegas menutup permanen Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal ini usai terungkapnya kasus pencabulan santriwati yang menjerat pendiri ponpes berinisial Kiai AS (51) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan serta evaluasi kepatuhan pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Alhasil Kemenag Pati merekomendasikan pencabutan izin operasional ponpes.

“Alhamdulillah tanggal 5 kemarin, Alhamdulillah izin ponpes sudah dinyatakan dicabut,” kata Ahmad dalam konferensi pers bersama Polresta Pati.

Dicabutnya izin operasional maka pondok sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Hal ini sebagai bentuk pembelajaran dan sanksi bagi pondok-pondok yang lain yang melanggar aturan kedepannya.

Masih menurut Ahmad bahwa Ia menyebut, seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026. Adapun untuk proses pembelajaran, sementara dilakukan secara daring.

“Insya Allah nanti pada hari Selasa minggu depan, semuanya akan kami adakan asesmen untuk santri yang berjumlah 252 itu nanti bisa ditentukan mau pindah ke pondok mana, atau di madrasah mana,” terangnya.

Seperti diketahui bahwa tersangka AS telah ditangkap polisi di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) dini hari, meski sempat dilaporkan melarikan diri ke sejumlah daerah, hingga pernah ke Jakarta.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencabulan diduga puluhan santriwatinya, salah satunya berinisial (FA) berulang-ulang kali dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024.

“Waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Mudusnya mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat,” ungkapnya.

Kemudian pada saat didalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban membuka pakaian sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.

“Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital. Korban juga diminta memegang alat vital pelaku,” pungkasnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network