Menurutnya, hal tersebut telah diperkuat oleh keterangan para saksi di persidangan, termasuk ajudan Agus Pramono dan ajudan Bupati Giri.
"Pada pokok nya tim advokat Arif Sulaiman dalam pembelaannya memohon kepada majelis hakim untuk memberi putusan kepada terdakwa Agus Pramono putusan yang seadil-adilnya," kata Arif.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan Agus Pramono menjalankan tugasnya sebagai Sekda secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Agus Pramono.
Arif beralasan, uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak pernah dinikmati ataupun dikuasai oleh kliennya.
"Untuk itu tim advokat meminta kepada yang mulia untuk tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Agus Pramono. Karena uang pengganti tersebut sama sekali tidak ada diterima oleh Agus Pramono," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
