PA Ponorogo juga mencatat faktor meninggalkan salah satu pihak masih ditemukan dalam perkara perceraian selama semester pertama 2026. Tercatat 33 perkara berkaitan dengan faktor tersebut.
Sementara itu, faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat sebanyak tiga perkara. Faktor mabuk juga tercatat tiga perkara.
Untuk faktor kawin paksa, jumlahnya relatif kecil, yakni satu perkara pada periode tersebut.
Sedangkan berdasarkan data yang disampaikan PA Ponorogo, tidak ditemukan perkara perceraian dengan faktor zina pada semester pertama 2026.
Editor : Putra
Artikel Terkait
