PADANG, iNews.id - Satpol PP Kota Padang mengamankan Spiderman dan sejumlah orang, Rabu (20/4/2022). Orang-orang rupanya ditangkap karena mengemis di jalanan.
Mereka terjaring petugas sepanjang perempatan lampu merah, di jalan protokol Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terindikasi telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Delapan orang pengemis kita amankan di beberapa titik lokasi di Kota Padang, yakni, dua orang di Simpang Kandang, dua orang di Simpang Ahmad Yani, dua orang di Simpang Telkom Jalan Rasuna Said, satu orang di Bundaran Transmart, dan satu orang lagi di bundaran Lamun Ombak Jalan Khatib Sulaiman," kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim dikutip dari portal resmi Pemkot Padang, Kamis (21/4/2022).
Dijelaskan Mursalim, Satpol PP tidak melarang mereka untuk mengemis, namun jangan di perempatan lampu merah atau persimpangan jalan. Aksi mereka melanggar Perda serta sangat membahayakan untuk keselamatan mereka.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun, kepada para pengemis dan peminta minta lainnya, di perempatan lampu merah atau persimpangan jalan karena akan membahayakan para pengguna jalan raya dan pengemis tersebut," katanya.
Para pengemis ini dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satpol PP sesuai aturan.
"Kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut sesuai aturan," katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait