Setelah membeli bibit, pelaku mencoba-coba penanaman ganja hingga akhirnya selama 8 bulan terakhir dia mengedarkan ganja hasil panen tersebut. Sebanyak 240 pot tanaman ganja yang disita polisi dari kamar pelaku memiliki berbagai variasi ukuran dan setidaknya sudah berusia 4 bulan atau lebih.
"Pelaku ini memanennya setelah 4 bulan. Dia edarkan ke kawasan Bekasi dan termasuk Jakarta Selatan. Mereka jual bunganya untuk bisa dipanen, bukan daunnya. Yang mana dia jual seharga Rp3,5 juta untuk satu paket bunga ganja seberat 10 gram," kata Harun.
Editor : Putra
Artikel Terkait