Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan perbuatan tersangka mengirimkan dokumen kepada pelapor sudah melalui pemeriksaan ahli pidana dan ITE. Serta memenuhi unsur pasal pornografi.
"Dari keterangan tersangka, motifnya kekhilafan," terangnya.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Jeifson.
Editor : Putra
Artikel Terkait