Menurut Silfanus, terdakwa dituntut dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan kekerasan.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait