JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah angkat bicara mengenai kasus Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk Singapura. Kemlu RI menghormati keputusan Singapura yang menolak masuk Ustaz Abdul Somad.
Teuku menegaskan, Singapura dan juga negara-negara lain punya hak menolak seseorang masuk ke wilayahnya
"Dalam praktiknya, setiap negara memiliki hak untuk menerima atau menolak WNA yang akan masuk ke negaranya. Berdasarkan yuridiksi atau ketentuan hukum di negaranya, dan juga negara bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke negaranya," kata Teuku di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Bahkan, kata dia, sebuah negara juga tidak diwajibkan memberikan keterangan atau penjelasan mengenai alasan mereka menolak seseorang masuk ke negaranya.
"Ini memang sudah diatur dalam undang-undang dan sifatnya rahasia. Jadi negara tidak perlu memberikan penjelasan kenapa mereka menolak seseorang masuk," ujar Teuku.
Editor : Putra
Artikel Terkait