Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000.
Editor : Putra
Artikel Terkait