Di lokasi penangkapan memang dikenal sering ada perjudian jenis kartu remi. Bahkan perjudian tersebut tidak mengenal waktu. Selain itu, praktik itu juga sudah terjadi berbulan-bulan.
"Karena sudah berlangsung lama, hingga membuat keresahan di masyarakat sekitar," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e atau 303 bis ayat (1) ke 1,2 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
Editor : Putra
Artikel Terkait