Judi Hingga Larut Malam, Warga Sambit Di Grebek Polisi

putra
Polisi melakukan penggrebekan lokasi perjudian di Sambit, Ponorogo (foto; Polsek Sambit)

Di lokasi penangkapan memang dikenal sering ada perjudian jenis kartu remi. Bahkan perjudian tersebut tidak mengenal waktu. Selain itu, praktik itu juga sudah terjadi berbulan-bulan.

"Karena sudah berlangsung lama, hingga membuat keresahan di masyarakat sekitar," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan pasal  303 ayat (1) ke 2e atau 303 bis ayat (1) ke 1,2 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network