Nama Anak Hanya 2 Huruf, Warga Pusing Aturan Permendagri

Alip Sutarto
AA saat membaca buku di halaman rumahnya, Desa Bulungan, Kabupaten Jepara. (iNewsTV/Alip Sutarto)

Nama pendek memang terkesan unik, hanya saja kini menjadi persoalan dalam pencatatan dokumen kependudukan karena tidak boleh hanya satu suku kata apalagi hanya dengan satu atau dua huruf saja.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.  Terkait aturan tersebut, Sugito siap mengganti nama anaknya sesuai peraturan jika diwajibkan.
 

 



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network