Viral, Wisatawan Dikenakan Tarif Rp1 Juta di Gunung Bromo Saat Mengambil Foto

Novie Fauziah
Kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (MPI/Avirista Midaada)

Pemungutan biaya tersebut berlaku apabila ada pihak yang ingin mengambil gambar, atau video untuk iklan atau prewedding di kawasan Gunung Bromo. Sebagaimana tertuang dalam peraturan berlaku, sesuai PP12/2014 Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, selain tiket masuk kawasan terdapat PNBP tarif pungutan. 

Untuk film komersial dengan video komersil dikenakan biaya Rp10 juta per paket, menggunakan handycam dikenakan Rp1 juta per paket, dan foto Rp250.000 per paket.

Warganet yang melihat unggahan tersebut, lantas langsung membanjiri kolom komentar unggahan itu. Sebagian ada yang mengingatkan, masing-masing taman nasional memiliki peraturan tersendiri, karena Gunung Bromo merupakan kawasan konservasi yang dilindungi.

"Itu hal wajar. Pengambilan foto dan video dengan tujuan komersial di kawasan konservasi emang segitu," ujar @ach****.

"Untuk komersial memang dikenakan tarif sesuai aturan yang ada. Tapi kalau sekadar foto untuk pribadi kita saat berkunjung tidak dikenakan tarif," kata @ori*****.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network