YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus pencurian yang diselesaikan secara restorative justice viral di media sosial. Pelaku memaafkan korban dan memintanya kembali bekerja sebagai karyawan.
Kisah ini dibagikan oleh akun instagram @kejariyogyakarta. Kasus pencurian ini dilakukan tersangka BM warga Suryowijayan, Gedongkiwo yang merupakan karyawan dari korban Sie Bik Ngiok. Pelaku sempat ditahan dan menjalani proses persidangan.
Namun dalam proses penuntutan, semua pihak sepakat untuk diselesaikan dengan restorative justice, dengan persetujuan Jaksa Agung. Sebagai bahan pertimbangan, tersangka baru kali pertama mencuri dengan ancaman pidana penjara lima tahun sesuai Perja Nomor 5 Tahun 2020,
Selain itu, korban juga merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa dan menghendaki adanya perdamaian. Korban sudah memaafkan tersangka, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan. Dengan kesadaran tanpa adanya tekanan, korban menghendaki perdamaian dengan tersangka. Apalagi tidak ada nilai kerugian yang dialami korban.
Mereka sempat bersepakat untuk menyelesaikan dengan jalan damai, dengan membuat surat pernjanjian di atas materai oada 24 mei lalu di Pendopo Restorative di Kemantren Kotagede Yogyakarta dengan disaksikan tokoh masyarakat dan Kepala Kemantren Kotagede.
Dalam unggahan @kejaksaan.ri @kejatijogja #kejaksaanri juga melampirkan video bagaiaman suasana usai restoratif justice dilakukan ditandai dengan sujud syukur terdakwa dengan korban Sie Bik Ngiok.
Editor : Putra