get app
inews
Aa Read Next : Kades di Ponorogo Ditetapkan Tersangka, Usai Cuitan Dipersidangan

6 Tersangka Promosi Minuman Alkohol untuk Nama Muhammad dan Maria Terancam 10 Tahun Penjara

Jum'at, 24 Juni 2022 | 21:56 WIB
header img
Enam tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings. (Foto MPI).

JAKARTA.iNews.id - Polisi menetapkan 6 orang tersangka kasus promosi minuman alkohol gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Keenam orang tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya secara bersama-sama.

"Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA)," katanya.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut