PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus dugaan pungli surat segel didalam kepengurusan syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo yang menyeret sejumlah pihak salah satunya yaitu kepala desa. Bahkan Kejaksaan Negeri telah resmi menahan kades berinisial SR, usai Sebelumnha telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April 2024 lalu.
“Kami lakukan penahanan tersangka SR dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo pada tahun 2021 sampai dengan 2022,” kata Kasubsie Penyidikan, Kejari Ponorogo, Yan Ardinata.
Lanjutnya, Yan menambahkan bahwa sebelum ditahan sudah dilakukan pemeriksaan, pada Rabu (23/10/2024) pagi sekitar pukul 10,00 wib.
“Ada pemeriksaan kesehatan, dichek, apakah kesehatannya prima atau tidak,” pungkasnya.
Kades dijerat, pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, kesemuanya merupakan perangkat Desa Sawoo. Adapun 2 diantaranya sudah menjalani putusan sidang.
Editor : Putra