get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Seorang Oknum Ustad di Jangkar Situbondo Diduga Cabuli 2 Santrinya

Keluarga Korban Pencabulan di Padalarang Diduga Diintimidasi, Kapolres Cimahi: Silakan Lapor

Jum'at, 24 Juni 2022 | 22:07 WIB
header img
Siswi SD di Padalarang korban, Keluarga korban mengaku diintimidasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sejauh ini, ujar AKBP Imron Ermawan, penyidik Satreskrim Polres Cimahi sudah menangani tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban ini. Empat pelakunya, masing-masing Zaki Firmansyah (18), Edi Junaedi (34), Agus Sutarman (56), dan Heri Somantri (44), kini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Mereka akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. "Para pelaku sudah ditahan, kalau memang benar ada itu (intimidasi), silakan laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," tandasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut