JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap berjalan. Meskipun, dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, kedua tersangka telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari. Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).
Lebih jauh dikatakan, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, berkas perkara itu belum dikembalikan lagi.
Dirinya menduga, pihak jaksa mengalami kendala. "Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tuturnya.
Editor : Putra