Marah Ortu Dihina, Pemuda di Nganjuk Bacok Teman dengan Celurit
Senin, 27 Juni 2022 | 13:49 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/05/18a34_penganiayaan.jpeg)
"Selain menghina orang tuanya, korban juga kerap mengintimidasi dan merendahkan pelaku. Ini yang membuat dia kesal," katanya, Senin (27/6/2022).
Akibat perbuatan itu, pelaku dibekuk dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sebilah celurit yang dipakai menyerang korban.
Editor : Putra