get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Uang Kuno Kertas Rp500 Tahun 1992 Tembus Rp50 Juta

Pasutri asal Indramayu Jual Uang Palsu via Medsos Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juni 2022 | 06:20 WIB
header img
Barang bukti uang palsu yang disita polisi. (FOTO: ILUSTRASI/Antara)

CIREBON, iNews.id - DM (37) dan US (32), pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Jayalaksana, Kabupaten Indramayu, ditangkap di Kota Cirebon lantaran mengedarkan uang palsu(upal). Mereka tertangkap tangan sedang mengedarkan upal di satu mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain sepasang suami istri, seorang remaja berinisial FA juga diamankan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota karena menggunakan upal dari tersangka DM dan US. Mereka ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di mako Polres Cirebon Kota,

M Fahri Siregar menyatakan, penangkapan pasutri ini berawal dari informasi dari Polsek Kesambi. Berdasarkan informasi dari korban berinisial IS, awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun berinisial FA yang membeli rokok di warung korban. Setelah FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang diterima berbeda sehingga mengecek yang tersebut.

"Setelah dicek, uang yang diterima korban palsu. Korban mencari tersangka dan akhirnya ditemukan di tempat kerjanya, di warung bakso dan melaporkanya ke Polsek Kesambi," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Kapolres Cirebon Kota menuturkan, selanjutnya Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka DM dan US. Akhirnya pasutri tersebut ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Sedangkan FA mendapatkan upal dari tersangka DM dan US.

"Status DM dan US ini produsen atau yang menjual kepada masyarakat. Pengguna upal membeli via Facebook. FA membeli upal sebanyak Rp1.640.000 dengan seharga Rp300.000. Jadi perbandinganya 1:5," tutur Kapolres Cirebon Kota.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar melakukan penyelidikan setelah mengamankan tersangka dan berkembang ke tempat mencetak upal, di rumah tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu. Hasilnya, diamankan upal mencapai Rp25 juta upal dari tersangka.

"Diamankan upal berbagai pecahan dari rumah tersangka di Kabupaten Indramayu. Totalnya, 69 lembar pecahan Rp5.000, 93 lembar pecahan Rp20.000, 307 lembar pecahan Rp50.000 dan 60 lembar pecahan Rp100.000 dengan total Rp6 juta lebih. Sedangkan dari FA tersisa Rp1.220.000 upal," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Kapolres Cirebon Kota menyatakan, tersangka DM dan US sudah sekitar enam bulan menjalankan aksinya. Selama aksinya, tersangka DM dan US meraup keuntungan Rp16 juta dari bisnis upal ini. Diketahui, DM dan US mengedarkan upal di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Fahri berharap kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan uang saat hendak bertransaksi. "Periksa uang yang diterima. Lakukan 3 D, dilihat, diraba, dan diterawang," ujar Kapolres.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut