MA Kabulkan Kasasi Pengusaha Surabaya yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas
Sabtu, 02 Juli 2022 | 18:24 WIB
Sebagai informasi, gugatan ini bermula saat pengusaha Budi Said melakukan pembelian emas sebanyak 7 ton pada 2018 silam. Namun Budi mengaku saat itu hanya menerima 5,935 ton dan merasa dirugikan.
Atas dasar tersebut Budi kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas.
Editor : Putra