get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Lowongan Dibuka di Job Fair Ponorogo, Buruan Sebelum Ditutup

Kronologi Jhon LBF Digugat Miliaran Rupiah dan Dituduh Lakukan Penipuan

Senin, 20 Februari 2023 | 08:02 WIB
header img
TikTokers Jhon LBF digugat miliaran (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Nama Jhon LBF memang kerap jadi sorotan, hal ini setelah ia sukses menjadi pengusaha dengan berbagai perusahaan.

Jhon LBF merupakan pengusaha yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Dia adalah pengusaha sukses yang memiliki berbagai bisnis yang menjadi sumber kekayaannya.

Jhon LBF merupakan korban PHK, namun, dia berhasil bangkit dari keterpurukannya tersebut, dan kini ia aktif membagikan motivasi.

Pengusaha viral ini digugat Rp1,8 miliar oleh sebuah perusahaan atas pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukannya melalui perusahaannya, yakni PT Lima Sekawan (Hive Five).

Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengungkapkan duduk perkara kasus tersebut yang dimulai sejak tahun 2022. Saat itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.

Usai Jhon LBF diberikan uang, banyak hal yang tidak wajar dialami oleh kliennya. Selain itu Jhon LBF ternyata tak memiliki kompetensi hukum.

"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum, bukan lawyer, bukan pengacara," kata Arif saat konferensi pers di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Arif pun mengungkapkan, setelah mendapat upah sebesar Rp800 juta, Jhon LBF tidak menjalankan pekerjaan yang diharapkan kliennya. Hal ini terbukti dari laporan keuangan, audit dan pajak yang dilakukan. Parahnya lagi, konten kreator tersebut meminta uang tambahan untuk menyewa kantor.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut