get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Hari Ini, Truk Fuso Hantam Tractor Head hingga Sopir Terjepit

Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan

Senin, 11 Juli 2022 | 16:40 WIB
header img
Muhadjir Effendy (Foto: Kemenko PMK)

Tindakan tegas Kemenag ini diambil usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh salah satu pemimpinnya berinisial MSAT. Tersangka MSAT kini menjadi DPO kepolisian karena pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut