get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Diduga Dibuntuti Dept Collector, Pengendara Motor Harus di Kawal Polisi

Preman Kuasai Rumah Purnawirawan Jenderal Polri, Dibayar Rp300 Ribu Sehari

Rabu, 20 Juli 2022 | 02:00 WIB
header img
Ilustrasi preman (Foto : ist)

“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” jelasnya .

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut