Preman Kuasai Rumah Purnawirawan Jenderal Polri, Dibayar Rp300 Ribu Sehari
Rabu, 20 Juli 2022 | 02:00 WIB
“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” jelasnya .
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Editor : Putra