JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mengungkap identitas Warga Negara Asing (WNA) yang sempat diamankan Satuan Tugas (Satgas) Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II. Warga asing itu diamankan di perbatasan Indonesia - Malaysia, tepatnya di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu, 20 Juli 2022.
Satgas Marinir Ambalat total mengamankan enam orang. Adapun, tiga dari enam orang yang diamankan merupakan warga asing. Mereka yang diamankan yakni tiga Warga Negara Indonesia (WNI), Elwin (23); Thomas Randi Rau (40); dan Yosafat Bin Yusuf (40). Sedangkan tiga WNA yakni, Leo Bin Simon (40); Ho Jin Kiat (40); dan Bai Jidong (45).
Mereka sempat dicurigai sebagai intelijen asing karena mengambil foto pos penjagaan militer, patok perbatasan, hingga pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tanpa izin dan secara sembunyi-sembunyi. Setelah diperiksa dokumen keimigrasiannya, para warga asing tersebut memiliki identitas sebagai pekerja perusahaan konstruksi untuk pembangunan jembatan Tawau menuju Sebatik.
"Mereka juga mengakui bahwa tujuan kedatangan saat ini ke Sebatik, Kabupaten Nunukan adalah untuk melihat kondisi geografis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju Sebatik, Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu melalui keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi Nunukan, Yosafat Bin Yusuf tercatat sebagai pimpinan Medic City, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. Yosafat memiliki KTP di Kalimantan Utara. Tapi, ia juga kartu tanda pengenal di Malaysia
Berdasarkan keterangan Washington, Yosafat mengajak koleganya Warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Bai Jidong ke Indonesia untuk meninjau pembangunan jembatan Tawau menuju Sebatik. Bai Jidong tercatat bekerja sebagai Direktur pada China Railway Construction Bridge Engineering Buronan Group South Asia.
"Untuk masuk ke wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," kata Washington.
Bai Jidong kemudian iga mengajak karyawannya, warga Malaysia, Ho Jin Kiat karena tidak bisa berbahasa Inggris dengan lancar. Ho Jin Kiat tercatat bekerja sebagai Engineering pada China Railway Construction Bridge Engineering Buronan Group South Asia.
Kemudian, Yosafat Bin Yusuf juga mengajak salah satu pekerjanya, warga Malaysia, Leo Bin Simon yang berprofesi sebagai Pastor. Berdasarkan klaim dari Yosafat dan tiga warga asing tersebut, mereka datang ke Kabupaten Nunukan untuk melihat kondisi geografis pembangunan jembatan Tawau menuju Sebatik Malaysia.
"Dikarenakan ingin melihat kondisi geografis Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan, Yosafat Bin Yusuf mengajak ketiga WNA tersebut untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan," ucap Washington.
Yosafat dan tiga WNA dijemput oleh dua orang Sopir warga Indonesia. Kata Washington, Yosafat dan tiga WNA tersebut menginap di salah satu hotel daerah Nunukan sebelum pada akhirnya menuju ke Sebatik untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.
"Dikarenakan lokasi terdekat tersebut adalah termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas marinir yang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya dan kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Washington.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Washington, Yosafat dan tiga WNA mengklaim tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital yaitu pos perbatasan dan markas Marinir yang ada di Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan.
Imigrasi kemudian melakukan gelar perkara bersama aparat penegak hukum lainnya terkait kasus tindak pidana keimigrasian. Saat ini ketiga orang asing tersebut berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari kedepan atas dasar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor : Putra