BANDUNG, iNews.id - D (20), gadis asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, memiliki tiga akun Instagram dan TikTok untuk menjual video-video umbar aurat dirinya. Dari penjualan video umbar aurat itu, D mendapatkan puluhan juta rupiah dalam dua bulan terakhir.
Akibat perbuatannya, D dilaporkan ke Polres Garut. Petugas Satlantas Polres Garut lantas bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari satu hari setelah dilaporkan, petugas berhasil menangkap D di sebuah apartemen di Cihampelas, Kota Bandung
Berdasarkan penyelidikan aktivitas menjual foto dan video umbar aurat secara live streaming di akun media sosial (medsos) itu dilakukan D dalam dua bulan terakhir. Video-video umbar aurat D pun viral.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, berawal dari informasi masyarakat terkait warga Garut yang membuat layanan transaksi yang melanggar kesusilaan menggunakan media sosial.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, terdapat tiga akun Instagram yang disitu pelaku berupaya menstraksikan video-video tentang dirinya khususnya yang mengandung pornografi," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memimpin konferensi pers di Mapolres Garut.
Editor : Putra