"Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup, pelaku menjadi seorang selebgram. Dari informasi yang disampaikan tersangka ada beberapa temannya melakukan hal sama (menjual video umbar aurat). Kami akan dalami modus operandi sama untuk meningkatkan popularitas dengan menggunakan akun medsos konten-konten pornografi sehingga followers menjadi banyak," ucapnya.
Dalam dua bulan terakhir menjual video umbar aurat, ujar Kapolres Garut, pelaku D sudah meraih 20.000 pengikut di akun Instagram. Selain mendapatkan uang dari menjual konten-konten pornografi itu, pelaku juga mendapatkan endors dari iklan.
Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah. "Kami terapkan beberapa pasal kepada pelaku. Undang-undang Pornografi termasuk Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Kapolres Garut.
Editor : Putra