JAKARTA, iNews.id - Tim Khusus (Timsus) masih mendalami terkait apakah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ikut menembak dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Soal apakah FS ikut menembak, ini masih didalami oleh Timsus,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Dalam kesempatan itu, Kapolri menegaskan penyidik mentapkan FS (Ferdy Sambo), sebagai tersangka.
"FS diketahui menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati
"Disangkakan Pasal 340, subsider Pasal 338 KHUP, junto Pasal 55 dan 56," katanya.
Editor : Putra