TANGERANG, iNews.id - Polresta Tangerang menetapkan satu tersangka yakni dalam kasus meninggalnya korban BD (15). BD merupakan santri dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menuturkan penetapan ini dilakukan setelah olah TKP dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
"Setelah dilakukan olah TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan satu tersangka sebagai pelaku anak yang juga santri dari ponpes yang sama dengan korban,” paparnya dalam keterangan.
Diketahui sebelumnya korban dan pelaku sempat berkelahi pada Minggu, 7 Agustus 2022 hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku anak dikenakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” papar Zamrul.
Dijelaskannya, dalam sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan karena anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.
"Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," katanya.
Editor : Dinar Putra