Sebagai informasi, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara hendak menggugat kliennya lantaran pencabutan kuasanya sebagai pengacara dianggap cacat secara formiil.
Ia berencana menggugat Bharada E ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022). Gugatan itu didasari karena tidak dikirimi surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba. Padahal, Deolipa mengaku tengah fokus mendampingi Bharada E.
Menurut Deolipa, perlakuan pencabutan kuasanya sebagai advokat Bharada E itu cacat formil. Pasalnya, surat kuasa yang ditujukan padanya tidak bersifat para pihak.
"Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," ujar Deolipa
Editor : Putra