get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Terungkap! Laka Lantas Diduga Libatkan Oknum Polisi, Kapolres: Sudah Diperiksa

Kabareskrim, Irwasum dan Kadiv Propam Buka-bukaan Temuan Terbaru Kasus Brigadir J Hari Ini

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 06:55 WIB
header img
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri akan buka-bukaan terkait dengan perkembangan serta temuan terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, konferensi pers tersebut akan disampaikan pada siang hari ini, Jumat (19/8/2022).

"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung," kata Dedi.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sendiri akan menyampaikan perkembangan timsus. Dalam hal ini, timsus fokus menyidik soal tindak pidana di kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono akan menyampaikan perkembangan inspektorat khusus. Irsus sendiri melakukan pendalaman soal pelanggaran kode etik terhadap personel polisi yang diduga tidak profesional sehingga menghambat penyidikan kasus Brigadir J.

"Jadi updatenya seluruhnya besok (hari ini,red). Saya minta kepada teman-teman untuk bersabar," ujar Dedi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut