JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Adanya kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang mencuat serta menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto.
Kini giliran Komjen Agus melakukan 'serangan balik' setelah munculnya Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya LHP DivPropam era Ferdy Sambo Cs yang menyebut dirinya menerima setoran dari para pengusaha tambang ilegal.
Agus menyebut, dalam LHP tersebut tidak ditemukan barang bukti yang kuat. Bahkan, ia justru menyinggung, terkait kasus Brigadir J yang ditutup-tutupi.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus kepada awak media.
Apa yang Bareskrim kerjakan, kata dia, adalah sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri," terangnya.
Editor : Putra