Pihaknya juga telah meminta klarifikasi orang yang diduga pengemudi mobil Pajero Sport. Kedua mobil saat ini berada di kantor Satlantas Polresta Solo.
Pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 297 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, Pasal 274 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun, dan pasal 311 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu, Irdan menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video. “Saya Irdan alamat Boyolali umur 21 tahun dengan ini saya minta maaf atas perbuatan saya, yaitu balap liar yang saya lakukan pada tanggal 28 Juni 2022 di simpang empat Purwosari,” kata Irdan.
Dia meminta maaf kepada warga Solo, Wali Kota Solo, dan jajaran Polresta Solo. Ia berjanji tidak akan melakukan balap liar lagi di Kota Solo maupun daerah lainnya. Dia juga menyatakan siap bertanggungjawab.
Editor : Putra