MALANG, iNewsPonorogo.id - Merasa disakiti usai di putus cinta, seorang pemuda 22 tahun berinisial YR asal, Kota Blitar, harus berurusan dengan Polsek Klojen, karena diduga menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya ke media sosial.
Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, polisi yang menerima laporan korban langsung menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
"Jadi korban dan pelaku ini berpacaran lalu hubungan mereka putus. Kemudian pelaku menyebarkan foto dan video syur korban," terang Kapolsek.
Kejadian ini terungkap dari laporan korban berinisial DK (20) perempuan asal Kabupaten Malang. Dirinya lantas melaporkan tindakan mantan kekasihnya ke Mapolsek Klojen.
Laporan yang disampaikan korban, diketahui pelaku juga menyebarkan informasi warung tempat bekerja korban juga menyediakan prostitusi online.
"Setelah itu, laporan tersebut segera kami tindak lanjuti," jelasnya.
Kanitreskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono menambahkan bahwa, pihaknya mengamankan pelaku di daerah Yogyakarta.
"Dari situ, kami segera bergerak ke Yogyakarta dan menangkap pelaku saat sedang menginap di sebuah hotel, Yogyakarta," terangnya.
Editor : Putra