get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Terungkap! Laka Lantas Diduga Libatkan Oknum Polisi, Kapolres: Sudah Diperiksa

Timsus Polri Datangi Komnas HAM, Terima Laporan Investigasi Kasus Brigadir J

Kamis, 01 September 2022 | 11:40 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Tim Khusus (Timsus) Polri hari ini, Kamis (1/9/2022) mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat. Komnas HAM akan menyerahkan laporan hasil investigasi kasus kematian Brigadir J kepada Timsus Polri.

Dari pantauan MNC Portal di lokasi, tepat pada pukul Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo tiba di Komnas HAM pada pukul 9.26 WIB. Kemudian pukul 9.28 WIB, Kadiv Tik Polri Irjen Slamet Uliandi menyusul.

"Iya yang datang Ketua Timsus, jadi Pak Irwasum, kemudian didampingi oleh Kabareskrim, Kadiv Propam, Kadiv TIK, saya sendiri dan Dirtipidum," kata Dedi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat. 

Menurut Dedi, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu hasil rekomendasi yang diberikan Komnas HAM terkait dengan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Nantinya, hasilnya akan disampaikan langsung oleh Ketua Timsus Polri Irwasum.

"Nanti kan kami pelajari dulu rekomendasinya Irwasum sebagai Ketua Timsus yang nanti akan menyampaikan. Kita tunggu dulu, kan kita belum tahu hasil rekomendasinya seperti apa," tutur dia.

Kemudian, pada pukul 09.45 WIB Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto hadir disusul Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tiba pukul 09.47 WIB. 

Tak berselang lama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ikut datang ke Komnas HAM sekitar pukul 09.59 WIB dan disusul Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadan, dan terakhir Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono yang dikabarkan hadir.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut