JAKARTA, iNews.id - Komisi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan melanjutkan sidang kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang ini untuk memutuskan eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Selasa (6/9/2022) besok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, sidang ini akan menentukan nasib dari tersangka Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian.
"Akan ada digelar KKEP atas nama Kombes ANP," kata Dedi, saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Editor : Putra