JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil keputusan yang menggemparkan, menyatakan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, melanggar kode etik berat dalam menjalankan tugasnya.
Keputusan ini muncul setelah Anwar Usman sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Akibat pelanggaran etik tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian,” terangnya.
Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.
Dikutip dari Wikipedia, berikut profil Anwar Usman dan jenjang karirnya:
Editor : Putra