get app
inews
Aa Read Next : Viral! Diduga Dibuntuti Dept Collector, Pengendara Motor Harus di Kawal Polisi

Oknum Polisi Setubuhi Keponakan, Terungkap Karena Hal ini

Senin, 12 September 2022 | 21:18 WIB
header img
Persetubuhan (Foto: Ilustrasi/Freepik)

KOTAMOBAGU, iNews.id - Oknum polisi berinisial Aipda AR anggota Polres Kotamobagudiduga menyetubuhi keponakannya saat berusia 16 tahun. Hal ini terkuak saat korban enggan ikut seleksi masuk Polwan lantaran merasa dirinya sudah tidak perawan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini terungkap setelah pelaku yang saat ini masih aktif bertugas tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Yang bersangkutan diketahui berdinasi di Intelkam Polres Kotamobagu.

Setelah penyelidikan, oknum polisi tersebut diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri. Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada tahun 2020 di rumah Aipda AR di Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobau, Sulawesi Utara.

"Dugaan persetubuhan terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. Namun baru dilaporkaan ibu korban pada 6 September lalu," ujar Kapolres saat jumpa pers, Senin (12/9/2022).

Selain meminta keterangan saksi pelapor, polisi juga terus memeriksa oknum polisi tersebut. Dia terancam dipecat sebagai anggota Polri dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, hukuman  ditambah sepertiga dari masa hukuman," katanya.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut