get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Hari Ini! Truk Adu Banteng, Satu Sopir Tewas

Ini Sanksi Sopir Ferdy Sambo Gegara Hapus Foto dan Video Peliputan Wartawan

Selasa, 13 September 2022 | 05:56 WIB
header img
Sopir sekaligus ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Sopir sekaligus ajudan Ferdy SamboBharada Sadam disanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Keputusan tersebut berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.

Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut