get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Rekonstruksi Kasus Perampokan Hotel Telaga Ngebel Ponorogo, Ada 63 Adegan

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Santri Gontor, 50 Adegan Diperagakan

Rabu, 14 September 2022 | 17:21 WIB
header img
Petugas kepolisian melakukan rekonstruksi kasus kematian santri Gontor (foto; iNews.id/Putra)

PONOROGO, iNews.id - Setelah menetapkan tersangka, Polres Ponorogo lalu menggelar rekontruksi kasus penganiyaan yang mengakibatkan salah satu santri Ponpes Darrusalam Gontor Ponorogo Albar Mahdi (17) tewas.

Dalam rekonstruksi tersebut digelar di dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu diruang Ankuperkap (andalan koordinator urusan perlengkapan) lantai 3 gedung 17 Agustus Pondok Pesantren Gontor dan di rumah sakit Yasyfin milik Ponpes.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono mengatakan bahwa rekontruksi ini merupakan lanjutan dari pra rekontruksi yang dilakukan pada Minggu lalu. Selain itu, pihaknya juga menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi tahapan sebelum naik kemeja persidangan.

"Runtutan kejadian di TKP, ada sekitar 50 adegan diperagakan pada saat rekonstruksi. Yang jelas prosesnya biar terang kasusnya," ungkapnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa selama proses rekonstruksi pihak Ponpes Darrusalam Gontor juga terbuka dan kooperatif. Sehingga tidak ada halangan dalam proses rekonstruksi tersebut.

"Sampai sekarang berjalan dengan baik, pondok terbuka dan kooperatif. Kemudian untuk tersangka dan saksi juga dihadirkan," terangnya.

Sebelumnya dua tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, yaitu MFA serta satu tersangka IH yang masih dibawah umur. Dalam keterangan nya keduanya mengaku melakukan tindak kekerasan pada korban, yaitu dengan pemukulan pada tubuh korban, baik dengan tongkat kayu maupun dengan menendang dada korban.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut