Senin, 26 September 2022 | 05:36 WIB
Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
Baca Juga
Polwan Cantik ini Pakai Bikini jadi Sorotan Netizen
"Tersangka Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," katanya.
Seperti diketahui, Riri, korban mengunggah video kasus penganiayaan yang dialaminya di media sosial dua hari lalu. Riri mengaku sering dianiaya IDR dan Yul.
Penyebabnya karena Yul tidak terima korban berpacaran dengan anaknya yang juga adik dari IDR. Korban dianiaya hingga babak belur.
Baca Juga
Potret Polwan Cantik Rensy Yulita Bikin Gagal Fokus
Baca Juga
Oknum Polisi Setubuhi Keponakan, Terungkap Karena Hal ini
Editor : Dinar Putra
Berita Terkini
Jatim
20 jam lalu
Kecelakaan Hari Ini, Truk Fuso Hantam Tractor Head hingga Sopir Terjepit
Nasional
21 jam lalu
Tragis, Keluarga Ungkap Sejumlah Luka di Tubuh Jenazah Putu Satria Taruna STIP
Nasional
2 hari lalu
Belum Terungkap! Laka Lantas Diduga Libatkan Oknum Polisi, Kapolres: Sudah Diperiksa
Olahraga
3 hari lalu
Terungkap! Ada 3 Tim yang Pemain Ketahuan Hirup Amonia Saat Bertanding, Apa Efeknya
Ponorogo
3 hari lalu
Sempat Diprotes, Pemkab Ponorogo Sebut Tak Ada Anggaran Perbaiki Jalan ke Telaga Ngebel
Trending
3 hari lalu
Prihatin Pembantian Warga Palestina di Gaza, Kolombia Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel