TARAKAN, iNews.id - Perbuatan bejat dilakukan okeh seorang Oknum guru honorer salah satu SMK di Kota Tarakan, Kalimantan Utara mencabuli siswanya, bahkan salah satu diantaranya sampai disetubuhi. Atas perbuatannya kini pelaku ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan, pelaku berinisial UM (40) ditangkap setelah polisi menerima laporan dari para korban. Namun saat diperiksa, UM bersikukuh membantah seluruh tuduhan ketiga siswinya tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan tersangka," ujarnya, Senin (26/9/2022).
Hasil keterangan para korban, perbuatan tersebut dilakukan dalam waktu kurun dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2022. Salah satu siswi mengaku mengalami tindak pelecehan sebanyak dua kali. Kemudian dua siswi masing-masing sekali.
"Ada yang telah disetubuhi langsung dan dilecehkan dengan menggunakan benda tumpul (spidol)," katanya.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya di dalam lingkungan sekolah, tepatnya saat pulang sekitar pukul 17.00 WITA. Korban yang menjadi targetnya ditarik UM dan dibawa ke bawah tangga sekolah lalu dilecehkan.
Tersangka UM merupakan guru mata pelajaran agama. Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76d subsider Pasal 83 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Putra