Dari keterangan NB, dia nekat melakukan aborsidengan cara meminum obat untuk menggugurkan kandungan pada Rabu (28/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Setelah janin keluar kemudian dikubur di kebun warga di Jalan Mekar Jaya 1.
"Motif aborsi yang dilakukan pelaku karena malu hamil di luar nikah," tuturnya.
NB masih duduk di bangku SMA di Kendari. Dia mengaku usia kandungan saat melakukan aborsi telah mencapai 7 bulan. Dia melakukan aborsi dan mengubur janin sepengetahuan tiga pelaku lainnya.
Polisi mengamankan barang bukti yakni sekop untuk mengubur janin dan obat yang diminum NB untuk mengaborsi janin.
Atas perbuatan tersebut, NB dan sang pacar YD dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan YD dan dua pelaku lainnya juga dijerat Undang-Undang Kesehatan.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://regional.inews.id/berita/siswi-sma-di-kendari-aborsi-janin-lalu-dikubur-pacar-dan-orang-tua-terlibat/2
Editor : Putra